Contoh Teks Editor

 Urgensi Pendirian Perwakilan KPK

Tesis

          Gagasan membentuk perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah kembali mengemukakan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap bupati kudus M Tamzil. Jerat hukum terhadap kepala daerah di Jawa Tengah itu membuat geram berbagai pihak. Maka usulan agar memiliki perwakilan KPK dipandang mendesak.  Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo, siap memfasilitasi untuk menjadi provinsi pertama yang memiliki perwakilan KPK di daerah.

Argumentasi

          Failitas itu terutama menyangkut aspek sumber daya manusia, operasional, dan ornamen perkantoran. Pemprov telah berkomitmen untuk mendukung pendirian KPK daerah. Masyarakat Jawa Tengah merasa gerah dan malu daftar kepala daerah tertangkap KPK semakin panjang. Apalagi Tamzil pernah berurusan dengan kasus hukum terkait jabatan bupati periode 2003-2008. Bahkan setiap kali pelantikan, kepala daerah diingatkan agar tidak korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak melanggar aturan.
Banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sepanjang  2018 saja, ada 3 kepala daerah ditangkap KPK : Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, dan Wakil Kota Tegal Siti Masitha. Semakin kita runtut ke belakang, semakin banyak nama- nama kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Sepertinya proses hukum kepala daerah tidak membuat jera bupati atau wali kota lain . Maka korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penangannya juga harus luar biasa.
          Aspek legalitas pembentukan lembaga antirausah telah diatur dalam  Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang komisi komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi. Pasal 19 ayat 2 menyatakan KPK dapat membentuk perwakilan di daerah ibukota provinsi. Melihat aturan tersebut , Pembentukan KPK di daerah merupakkan kelanjutan dan bagian tidak terpisahkan dari KPK. Keberadaanya kini terasa semakin mendesak, karena berdasarkan catatan ICW, sebanyak 60,6 % aktor korupsi berada di daerah.
          Pembentukan KPK  di daerah akan tumpah tindih dengan institusi penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian. Namun kita perlu lihat kebelakang bahwa latar belakang pembentukan lembaga KPK sebagai upaya simultan mempercepat pencegahan, pendidikan, dan pemberantasan korupsi. Lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas lembaga lain. Lebih dari itu, KPK akan menyinergikan lembaga penegak hukum lebih efektif dan efisien memberantas korupsi.

Penegasan Ulang

          Tugas dan wewenang, KPK di desain untuk mendorong lahirnya kekuatan dan tradisi baru memberantas korupsi. Desain tugas dan fungsi ini terkait dengan penegakan hukum yang berjalan secara konvensional dipandang kurang greget. KPK baik dipusat maupun perwakilan tidak hendak mematikan institusi lain, namun jadi model penegakan hukum yang kredibel, profesional, dan berintregitas tinggi. Terutama dalam menyentuh elite politik yang tidak tersentuh dengan pola-pola konvensional.


Sumber: Koran Suara Merdeka. Selasa, 30 Juli 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Novel Cool Boy VS Cool GIRL

CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN