Contoh Teks Editor
Urgensi Pendirian Perwakilan KPK
Tesis
Gagasan
membentuk perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah kembali
mengemukakan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap bupati kudus M
Tamzil. Jerat hukum terhadap kepala daerah di Jawa Tengah itu membuat geram
berbagai pihak. Maka usulan agar memiliki perwakilan KPK dipandang
mendesak. Provinsi Jawa Tengah,
sebagaimana disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo, siap memfasilitasi untuk
menjadi provinsi pertama yang memiliki perwakilan KPK di daerah.
Argumentasi
Failitas itu terutama
menyangkut aspek sumber daya manusia, operasional, dan ornamen perkantoran.
Pemprov telah berkomitmen untuk mendukung pendirian KPK daerah. Masyarakat Jawa
Tengah merasa gerah dan malu daftar kepala daerah tertangkap KPK semakin
panjang. Apalagi Tamzil pernah berurusan dengan kasus hukum terkait jabatan
bupati periode 2003-2008. Bahkan setiap kali pelantikan, kepala daerah
diingatkan agar tidak korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak
melanggar aturan.
Banyak kepala daerah
terjerat kasus korupsi. Sepanjang 2018
saja, ada 3 kepala daerah ditangkap KPK : Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kebumen
M Yahya Fuad, dan Wakil Kota Tegal Siti Masitha. Semakin kita runtut ke
belakang, semakin banyak nama- nama kepala daerah yang tersangkut kasus
korupsi. Sepertinya proses hukum kepala daerah tidak membuat jera bupati atau
wali kota lain . Maka korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penangannya juga
harus luar biasa.
Aspek legalitas
pembentukan lembaga antirausah telah diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang komisi
komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi. Pasal 19 ayat 2 menyatakan KPK
dapat membentuk perwakilan di daerah ibukota provinsi. Melihat aturan tersebut
, Pembentukan KPK di daerah merupakkan kelanjutan dan bagian tidak terpisahkan
dari KPK. Keberadaanya kini terasa semakin mendesak, karena berdasarkan catatan
ICW, sebanyak 60,6 % aktor korupsi berada di daerah.
Pembentukan KPK di daerah akan tumpah
tindih dengan institusi penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian. Namun
kita perlu lihat kebelakang bahwa latar belakang pembentukan lembaga KPK
sebagai upaya simultan mempercepat pencegahan, pendidikan, dan pemberantasan
korupsi. Lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas lembaga lain.
Lebih dari itu, KPK akan menyinergikan lembaga penegak hukum lebih efektif dan
efisien memberantas korupsi.
Penegasan Ulang
Sumber: Koran Suara Merdeka. Selasa, 30 Juli 2019
Komentar
Posting Komentar